yusya ul anwar

Ta’âruf Syar’i: Solusi Pengganti Pacaran

posted in Munakahat & Keluarga |

Penulis: Al-Ustâdz Abû ‘Abdillâh Muhammad Al-Makassarî

Pertanyaan:

1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?

2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?

3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:

بِسْمِ اللهِ، الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ

Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran adalah budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.

Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil -bangsa yang terlaknat- berawal dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُوْنَ. كَانُوا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُوْنَ

“Telah terlaknat orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang mereka lakukan.” (Al-Ma`idah: 79-78)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)

Maka, pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:

1. Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umatnya dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak, tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied, kaum wanita disunnahkan untuk keluar ke mushalla (tanah lapang) menghadiri shalat Ied, namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang, jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah, beliau perlu mendatangi shaf mereka untuk memberikan khutbah khusus karena mereka tidak mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim.

Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرِهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah1. Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)

Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam keadaan berhijab syar’i dengan menutup seluruh tubuhnya -karena seluruh tubuh wanita adalah aurat- sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj2 karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya3:

وَلْيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yang berbau harum karena terkena bakhur4 untuk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ

“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)

Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada Allah kita mengadu)

2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami?”5 Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adalah kebinasaan.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya sebagai pihak ketiga, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)6

3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

كُتِبَ عَلىَ ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata7. Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)

Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)

Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ

“Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)

Demikian pula dengan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31-30:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ - إِلَى قَوْلِهِ تَعَلَى - وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ…

“Katakan (wahai Nabi) kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan) -hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan)….”

Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ

“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.

Adapun suara dan ucapan wanita, pada asalnya bukanlah aurat yang terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat (kebutuhan), dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dengan isi pembicaraan, tidak boleh berupa perkara-perkara yang membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapannya menjadi aurat dan fitnah yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)

Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabatnya, lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingannya dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.

Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Wallahul musta’an (Allah-lah tempat meminta pertolongan).

Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ

“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya8. Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)

Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”

Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus9.

Wallahu a’lam.

Footnote:

1 Sebagaimana dalam hadits Hafshah radhiyallahu ‘anha yang muttafaq ‘alaih:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ

“Sesungguhnya setan itu beredar dalam tubuh Bani Âdam mengikuti peredaran darah.” (pen.)
2 Tabarruj adalah memamerkan perhiasan dan bagian-bagian tubuh yang indah dan menarik serta bagian tubuh lainnya yang mengundang syahwat lelaki, yang seharusnya ditutup. (Lihat Jilbâbul Mar’ah Al-Muslimah, hal. 120)
3 Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad (2/309), dishahihkan oleh Al-Albani dengan syawahid (penguat-penguat)-nya dalam Al-Irwa’ (2/293)
4 Bakhur yaitu pengharum ruangan berupa asap dari kayu tertentu yang harum dan dibakar.
5 Seperti ipar, anak ipar, paman suami, sepupu suami, dan seterusnya yang tidak termasuk mahram. Yakni, apakah boleh bagi seseorang untuk membiarkan salah seorang kerabatnya yang bukan mahram untuk berkhalwat dengan istrinya?
6 Sanadnya memiliki dua kelemahan: 1) Abdullah bin Lahi’ah, seorang perawi yang lemah, 2) Abû Zubair, seorang perawi yang mudallis dan dia meriwayatkan dengan ‘an’anah (tidak mempertegas bahwa dia mendengarnya dari syaikhnya). Namun hadits ini memiliki syawahid (penguat-penguat) sehingga dihasankan oleh Al-Albânî dalam Al-Irwa’ (6/215-216).
7 Dalam masalah seorang lelaki memandang wajah dan telapak tangan wanita dewasa yang bukan mahram, terjadi perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat haram secara mutlak. Ada yang berpendapat boleh dengan syarat tidak dikhawatirkan fitnah (godaan) dan tidak bermaksud menikmati (An-Nazhor fi Hukmin Nazhor, hal. 323). Selain itu juga ada pendapat yang lain. Lihat Ar-Raddul Mufhim (hal. 115), karya Al-Albani. (ed)
8 Ini adalah kiasan dan ada dua penafsiran yang masyhur tentang maknanya: 1) Banyak safar, 2) Banyak memukul wanita, dan ini yang lebih tepat berdasarkan riwayat Muslim yang lain dengan lafadz:

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ

“Adapun Abu Jahm, dia itu banyak memukul wanita.” (Lihat Syarhu Muslim lin Nawawî, syarah hadits no. 1480)
9 Kami telah membahasnya pada jawaban Problema Anda edisi lalu.

(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. III/No. 29/1428H/2007, Kategori: Problema Anda, hal. 65-70. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=425)

yusya ul anwar
Kalo anak Rohis? Kalo untuk pacaran secara terang-terangan kayaknya jarang ada. Mungkin mereka malu. Tapi kalo yang dikamuflase dengan istilah “pacaran islami” kayaknya banyak deh. Ini juga sering dianggap sebagai pembenaran atas aktivitas yang dilakoninya. Halah!

Ngaji doyan, pacaran kuat

Nah lho, nggak salah nih ngasih subjudul? Hehehe... kamu jangan protes dulu dong. Banyak juga lho yang ngaji tapi pacarannya minta ampun kuatnya. Ini khusus berlaku buat yang ngajinya cuma ikut-ikutan or emang nggak paham. Termasuk yang ngerasa udah tahu tentang hukum Islam, tapi nggak sampe paham dan cuma teori doang, sementara praktiknya nol gede. So, cuma modal semangat aja, tanpa pengen paham lebih dalam. Kadang, ada juga lho yang emang nafsunya lebih gede ketimbang nalarnya. Maaf ye bagi yang kesinggung. Itu tandanya dirimu masih manusia. Ya iyalah, kalo monyet sih dihina ama dipuji tetep diem aja kagak ngarti, boro-boro tersinggung. Jadi, kalo masih tersinggung berbahagialah karena kamu masih manusia. Pletak!

Oya, gaya pacaran aktivis Rohis agak lain. Awalnya sih ukhuwah, tapi kebablasan jadi demenen. Mulanya cuma bergaul sesama pengurus pengajian, lama-lama muncul benih-benih cinta. Bersemi dalam dada dan melahirkan kerinduan. Huhuy! Ati-ati, bisa gaswat!

Sobat muda muslim, jangan heran or jangan kaget, sebab siapa pun orangnya, termasuk anak ngaji, bisa tumbuh dalam dirinya rasa cinta, rasa sayang, juga pengen memiliki begitu ngelihat lawan jenisnya. Ser-seran aja dalam dada kalo kebetulan bertemu di masjid or di perpustakaan. Bergetaran dalam jiwa (apalagi kalo ditambah naik bajaj, dijamin vibrasinya lebih kuat tuh! Halah!). Pokoknya, seperti ada yang bergejolak dalam hati. Tapi sulit untuk dilukiskan dengan kata-kata (cieee…). Pokoknya, bikin jantung berdetak dua kali lebih kenceng deh. But, itu wajar kok. Namanya juga manusia. Suer.

Malah boleh jadi, kalo iman kamu nggak kuat-kuat amat, bisa-bisa kecemplung melakoni aktivitas pacaran layaknya mereka yang masih awam dengan ajaran Islam. Maklumlah sobat, kalo nafsu udah jadi jenderal, akal sehat jadi keroconya. Celaka dua belas euy!

Saat cinta mulai bersemi

Cinta itu ibarat jelangkung. Datang nggak dijemput, pulang pun nggak dianter. Suka tiba-tiba aja datangnya. Udah gitu, nggak mengenal status lagi. Mau doi pelajar, guru, tokoh masyarakat, anak ngaji, ulama, dan bahkan kepala negara. Cinta bakalan tumbuh di dada mereka. Kamu masih inget kali ye kasusnya Bill Clinton dan Monica Lewynski? Hmm.. itu perselingkuhan yang mengguncang Gedung Putih beberapa tahun lalu. Geger seisi dunia. Awalnya, jelas rasa cinta. Meski akhirnya disalip oleh hawa nafsu.

Hati-hati lho, anak ngaji juga bisa tergoda saat cinta mulai bersemi. Ehm..ehm.. (ditambah pura-pura batuk nih) kamu jadi sering tampil klimis kalo pergi ke sekolah or kampus. Dandanan jadi rapi jali. Pendek kata, pengen tampil beda dan sempurna di hadapan sang pujaan hati. Sering terjadi lho. Cinta lokasi sesama aktivis pengajian. Wajar euy, sebab cinta itu naluriah. Udah built-in saat manusia diciptakan oleh Allah Swt. Dalam salah satu firmanNya disebutkan:”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak,” (QS Ali Imraan [3]:14)

Cuma masalahnya, saat cinta mulai bersemi, jarang ada yang bisa bertahan dari godaannya yang kadang menggelapkan mata dan hati seseorang. Jangan heran dong kalo sampe ada yang nekat pacaran. Wah, aktivis pengajian kok pacaran? Malu atuh!

Kalo udah gitu, bisa ngerusak predikat tuh. Bener. Sebab, serangan kepada orang yang dianggap tahu dan paham agama lebih kenceng. Jadi kalo ada aktivis pengajian (anak Rohis) yang pacaran, orang di sekililing mereka dengan sengit mengolok-olok, mencemooh, bahkan mencibir sinis. Kejam juga ya? Bandingkan dengan orang yang belum paham agama, atau nggak aktif di organisasi kerohanian Islam, biasa-biasa aja tuh. Sobat, inilah semacam ‘hukuman sosial’ yang kudu ditanggung seseorang yang udah dipandang ngerti. Padahal, sama aja dosanya. Tapi, seolah lebih besar kalo itu dilakukan oleh aktivis pengajian. Gawat!

Jadi hati-hati deh, jangan sampe kamu kebablasan jadi demenan, padahal kamu niat awalnya mau menjalin ukhuwah sesama aktivis Rohis. Jadi, jelas emang kudu ada aturan mainnya. Nggak sembarangan bergaul, lho.

Jangan main api dong!

Iya, bara bisa jadi api yang berkekuatan besar dalam membakar apa saja yang ada di hadapannya, manakala kita rajin ngipasin. Makanya, jangan main bara api nafsu, bisa berabe dan bikin banyak dosa. Kejahatan terjadi bukan karena niat pelakunya saja, tapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah! (hei! kok kayak Bang Napi sih? Hihihi...). Gaul bebas bisa bablas euy!

Oke deh, supaya gaul kamu sesama aktivis pengajian selamat di dunia dan di akhirat, ada beberapa poin yang kudu diperhatikan. Jangan sampe ukhuwah malah berubah jadi pacaran.

Pertama, kurangi frekuensi pertemuan yang nggak perlu. Memang, kalau sudah cinta, berpisah sejam serasa 60 menit, eh maksudnya sewindu (lama amat! Hiperbolis nih!). Bawaannya pengen ketemu melulu. Ini nggak sehat, Bro. Perbuatan seperti itu bukannya meredam gejolak, tapi akan memperparah suasana hati kita. Pikiran dan konsentrasi kita malah makin nggak karuan. Selain itu bukan mustahil kalo kebaikan yang kita kerjakan jadi tidak ikhlas karena Allah. Misal, karena si doi jadi moderator di acara pengajian, eh kita bela-belain datang karena pengen ngeliat si doi, bukan untuk nyimak pengajiannya itu sendiri.

Yup, kurangi frekuensi pertemuan, apalagi kalau memang tidak perlu. Kalo sekadar untuk minjem buku catatan, ngapain minjem pada si doi, cari aja teman lain yang bisa kita pinjam bukunya. Lagipula, kalo kamu nggak sabaran, khawatir ada pandangan negatif dari si doi. Bisa-bisa kamu dicap sebagai ikhwan agresif atau akhwat yang genit. Zwing...zwing.. gubrak!

Kedua, jangan ‘menggoda’ dengan gaya bicara dan penampilan yang gimanaa.. gitu. Jadi jangan saling memberi perhatian. Bisa-bisa diterjemahkan lain lho. Ati-ati deh. Firman Allah Swt. (yang artinya):”Jika kamu bertakwa, maka janganlah kamu terlalu lemah lembut (mengucapkan perkataan), nanti orang-orang yang dalam hatinya ragu ingin kepadamu. Dan berkatalah dengan perkataan yang baik. (QS. al-Ahzab [33]: 32)

Ketiga, menutup aurat. Nggak salah neh? Kalo aktivis kan udah ngeh soal itu Bang? Bener. Harusnya memang begitu. Tapi, banyak juga yang belum tahu bagaimana cara mengenakan busana sesuai syariat. Akhwatnya masih pake kerudung gaul yang ‘cepak’ abis! (kalo yang bener kan ‘gondrong’. Maksudnya lebar gitu lho.). Iya, kerudungnya aja modis banget. Pake gaya dililit ke belakang, dan untung aja nggak ditarik lagi ke atas (gantung diri kalee..). Terus, bibirnya dipoles lipstik tebel-tebel. Bedakannya menor pula. Minyak wanginya? Bikin ikan sekolam teler! (apa hubungannya?)

So, buat para akhwat, jangan tabarujj deh. Duh, kebayang banget lucunya kalo aktivis pengajian tabarujj alias tampil pol-polan dengan memamerkan kecantikannya. Allah Swt. berfirman: “...dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS al-Ahzab [33]: 33)

Keempat, kurangi berhubungan. Mungkin ketemu langsung sih nggak, tapi komunikasi jalan terus tuh. Mulai dari sarana ‘tradisional’ macam surat via pos, sampe yang udah canggih macam via telepon, HP, dan juga internet. Wuih, ketemu langsung emang jarang, tapi kirim SMS dan nelponnya kuat. Apalagi kalo urusan chatting, pake ada jadwalnya segala. Udah gitu, kirim-kirim e-mail pula. Hmm... jadi tetep berhubungan kan? Emang sih bukan masuk kategori khalwat. Tapi itu bikin suasana hati makin nggak kondusif karena mikirin si dia aja. Nggak percaya? Don’t be tried! Jangan dicoba!

Kelima, jaga hati. Ya, meski sesama aktivis Rohis, bisikan setan tetap berlaku. Bahkan sangat boleh jadi makin kuat komporannya. Itu sebabnya, kalo hatimu panas terus karena panah asmara itu, dinginkan hati dengan banyak mengingat Allah. Mengingat dosa-dosa yang udah kita lakukan ketika sholat dan membaca al-Quran. Firman Allah Swt.: “Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenang.” (QS ar-Ra’du [13]: 28)

Oke deh, kamu udah punya modal sekarang. Hati-hatilah dalam bergaul dengan teman satu pengajian. Jaga diri, kesucian, dan kehormatan kamu dan temanmu. Jangan nekat berbuat maksiat. Kalo udah kebelet, (emangnya buang hajat?) segera menikah saja kalo emang udah mampu. Kalo belum mampu karena masih sekolah? Banyakin aktivitas bermanfaat dan seringlah berpuasa.

Emang sih kalo pengen lebih mantap solusinya, kudu ada kerjasama semua pihak; individu, masyarakat dan juga negara. Hmm.. soal cinta juga urusan negara ya? Yup, negara wajib meredam dan memberantas faktor-faktor yang selalu ngomporin masyarakat untuk berbuat yang negatif. Jadi, jangan sampe ukhuwah kita berubah jadi demenan! Pokoknya, malu atuh kalo ngajinya getol, tapi pacaran juga puool. Catet yo

Powered By Blogger

About Me

Foto Saya
yusya ul anwar
jadikanlah ilmu yang kamu miliki berarti dengan membagi ke seluruh saudaramu....
Lihat profil lengkapku